Susno, Gayus, Polisi dan Jaksa
Selasa, 23 Maret 2010 | 13:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan tiba-tiba menjadi pembicaraan publik. Namanya mencuat setelah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji melontarkan adanya praktik mafia kasus saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani kasus yang menjerat Gayus. (Fakta)
Sebelum Susno mengungkapkan hal itu, Kepolisian tidak pernah mengungkapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Gayus kepada wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri. Begitu pula dengan pihak Kejaksaan yang memeriksa berkas perkara Gayus sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanggerang. Setelah kasus itu mencuat, kepolisian dan kejaksaan langsung angkat bicara menjelaskan penanganan kasus itu menurut versi mereka kepada publik. (Fakta)
Menurut polisi, awalnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai dana di rekening milik Gayus senilai Rp 25 miliar. Kecurigaan itu karena Gayus hanya pegawai golongan III di Ditjen Pajak, tapi memiliki tabungan senilai Rp 25 miliar. (Opini)
Kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Edmond Ilyas. Saat itu Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri dan Brigjen Raja Erizman masih menjabat wakil Edmond. Kini Edmond menjabat Kapolda Lampung dan Raja menggantikan posisi Edmond. (Fakta)
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekening itu. Penyidik menerima laporan dari PPATK yang mencurigai tiga transaksi dari dua pihak yang masuk ke rekening milik Gayus dengan total Rp 395 juta dari total Rp 25 miliar. Dua pihak itu adalah PT Megah Jaya Citra Garmindo senilai Rp 370 juta dan Roberto Santonius senilai Rp 25 juta. (Fakta)
Hasil penyidikan, polisi kemudian memastikan uang senilai Rp 395 juta itu hasil tindak pidana. Penyidik kemudian menjerat Gayus dengan tiga pasal yaitu pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Saat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik agar uang Rp 25 miliar di rekening Gayus diblokir. Penyidik kemudian meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran. (Fakta)
Rp 24,6 miliarLalu bagaimana dengan sisa uang senilai Rp 24,6 miliar di rekening Gayus? Menurut versi Polri, uang itu diakui seseorang bernama Andi Kosasi yang diserahkan kepada Gayus untuk membeli tanah. (Opini) Hingga perkara uang senilai Rp 395 juta dinyatakan selesai oleh jaksa (P21), penyidik belum dapat membuktikan uang Rp 24,6 miliar itu hasil tindak pidana. Karena itu, penyidik tidak meningkatkan penyelidikan uang Rp 24,6 miliar itu ke tahap penyidikan. Perkara yang berjalan hanya untuk uang Rp 395 juta. (Fakta)
Menurut Polri, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran terlalu lama terhadap rekening milik Gayus. (Opini) Penyidik kemudian mengirimkan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening ke pihak bank. Surat itu ditandatangani oleh Raja pada tanggal 26 November 2009. Permintaan pemblokiran itu empat hari sebelum Susno menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Komjen Ito Sumardi. (Fakta)
Namun, Susno dalam berbagai kesempatan mengatakan, uang itu telah dibuka pemblokirannya lalu dicairkan setelah dia lengser dari Kabareskrim. Susno juga menuding beberapa jenderal dan perwira menengah di Mabes Polri yang diduga menikmati uang Rp 24,6 miliar itu. Susno juga sempat berujar jaksa peneliti diduga ikut menikmati uang itu. (Opini)
Kejaksaan Agung pun angkat bicara. Senin (22/3/2010), Korps Adhyaksa menggelar jumpa pers. Cirus Sinaga, ketua tim jaksa peneliti dalam perkara yang melibatkan Gayus Tambunan, memaparkan, kejaksaan memang menerima perkara Gayus dengan tiga pasal yaitu korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun hasil penelitian oleh jaksa, perkara yang dapat dilimpahkan ke pengadilan adalah perkara pencucian uang dan penggelapan. (Fakta)
Setelah menjalani persidangan, jaksa penuntut umum berkeyakinan Gayus melakukan tindak pidana dan menuntut Gayus dengan hukuman penjara 1 tahun dan 1 tahun percobaan. Tuntutan dibacakan pada 3 Maret 2010. (Fakta)
Namun majelis hakim berpendapat lain. Hakim memutuskan Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwakan. Vonis bebas dengan nomor 49/B/ 2010 /PN TNG itu dibacakan hakim pada 12 Maret 2010. (Fakta)
Versi JaksaLantas bagaimana nasib uang Rp 24,6 miliar versi Jaksa? Menurut jaksa, uang itu diserahkan Andi Kosasi kepada Gayus untuk membeli tanah di daerah Jakarta Utara seluas 2 hektar. Diatas lahan 2 hektar itu, Andi akan membangun rumah toko atau ruko. (Opini)
Perkenalan antara Andi dengan Gayus terjadi ketika keduanya bertemu di dalam pesawat. Perkenalan kemudian berlanjut dengan kerjasama untuk mencari tanah. Kerjasama itu dibuat dalam perjanjian tertulis pada 25 Mei 2008. (Fakta)
Masih menurut Jaksa, Andi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS kepada Gayus dalam enam tahap di rumah mertua Gayus. Rincian penyerahan uang itu adalah pada 1 Juni 2008 sebesar 900 ribu dolar AS, 15 September 2008 sebesar 650 ribu dolar AS, 27 Oktober 2008 sebesar 260 ribu dolar AS, 10 November 2008 200 ribu dolar AS, 10 Desember 2008 500 ribu dolar AS, dan 16 Februari 2009 300 ribu dolar AS. Kejaksaan tidak menerima perkara uang Rp 24,6 miliar itu dari kepolisian. (Opini)
Menurut Susno, patut diduga duit sebesar Rp 24,6 miliar ada yang mengalir ke sejumlah jenderal. Susno juga menyebut para makelar kasus memiliki ruang di sebelah ruang Kepala Polri. Pascapernyataan Susno, semua pihak yang disebut-sebut namanya bangkit melawan. (Opini)
Polri sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat Susno dengan tuduhan penghinaan dan penistaan terhadap lembaga Polri. Edmond telah membuat laporan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan empat jaksa peneliti masih menunggu izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membuat laporan. (Opini)