Wednesday, March 31, 2010

intercultural communication

Tema : Pendidikan Anti Korupsi Untuk Pelajar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti busuk; palsu; suap. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Korupsi di Indonesia sudah membudaya tanpa proses peradilan yang terbuka dan kredibel. Semua pihak yang terkait dengan sebuah kasus korupsi seakan menutup mata dan lepas tangan seolah-olah tanpa terjadi apa-apa. Tindakan korupsi mulai dari yang paling besar oleh para pejabat negeri ini sampai kepada yang paling kecil seperti pada kepala desa, kepala sekolah dan pegawai rendahan. mulai dari proses penyuapan berjumlah puluhan ribu rupiah yang biasa terlihat di jalanan sampai pada kasus menggelapkan uang negara dengan jumlah triliunan.

Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember tahun 2002 merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan baru bagi indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Namun, banyak pihak yang menyangsikan KPK akan mampu memberantas korupsi. Pada awal pendiriannya, banyak pihak yang meragukan sepak terjang KPK. Hal ini cukup beralasan, karena KPK sebagai sebuah lembaga independen beranggotakan orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR. Beberapa kalangan yang beranggapan bahwa KPK akan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil para koruptor. Terlepas dari itu, KPK tetap menjadi tumpuan harapan bagi bangsa ini untuk membongkar kasus korupsi dan memenjarakan para koruptor yang terlibat. Sampai saat ini KPK sudah menunjukan prestasi yang mengagumkan ditengah dahaga akan pemberantasan korupsi bangsa ini. KPK membuat gebrakan dengan menjadikan beberapa gubernur sebagai tersangka. Disamping itu, KPK juga telah menjadikan beberapa Bupati sebagai tersangka kasus korupsi. Anggota DPR, Menteri, Dirjen dan berbagai pejabat negara lainnya. Walaupun esensi dari pemberantasan korupsi sebenarnya bukan siapa yang telah diproses secara hukum, melainkan kesungguhan hati untuk terus berupaya menciptakan semangat anti korupsi di setiap elemen kehidupan.

Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak mengikis karang korupsi yang telah menggurita. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa.

Setidaknya, ada dua tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini. Pertama untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. Tujuan kedua adalah, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan bersama anti korupsi ini akan memberikan tekanan bagi penegak hukum dan dukungan moral bagi KPK sehingga lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistemik di semua tingkat institusi pendidikan, diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan, terlambat masuk sekolah, kantor dan lain sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, korupsi waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi lumrah, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Materi ini dapat diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele lainnya. Contoh lain, kebiasaan tidak mau repot ketika melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Ketika ditilang oleh polisi lalu lintas, banyak orang yang tanpa pikir panjang dan tidak mau repot untuk sidang di pengadilan. Sehingga secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada polisi untuk korupsi. Perbuatan ini banyak sekali ditemukan di jalan raya, dan cenderung menjadi lumrah. Sehingga memang diperlukan edukasi bahwa perbuatan suap tersebut, termasuk korupsi yang merugikan negara. Oleh karena itu, perlu pendidikan terpadu yang diselenggarakan di semua tingkatan institusi pendidikan.

Dengan adanya pendidikan anti korupsi ini, diharapkan akan lahir generasi tanpa korupsi sehingga dimasa yang akan datang akan tercipta Indonesia yang bebas dari korupsi. Harapan awal tentunya ini akan berdampak langsung pada lingkungan sekolah yaitu pada semua elemen pendidikan, seperti kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa. Lingkungan sekolah akan menjadi pioneer bagi pemberantasan korupsi dan akan merembes ke semua aspek kehidupan bangsa demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.



No comments:

Post a Comment