Wednesday, March 31, 2010

legal final project : kasus hukum pidana (latar belakang)

PEMBUNUHAN BERANTAI
DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PELANGGARAN HUKUM PIDANA
(Studi Kasus: Pembunuhan Berantai Oleh Ferry Idham Heniansyah alias Ryan Dengan Memutilasi Korbannya )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Ketika kita mendengar kata "hukum," apa yang pertama kali terlintas dalam benak kita? Jarang sekali kita langsung membayangkan suatu perangkat yang terdiri dari benda, manusia dan lembaga. Tetapi karena kita terbiasa mengalami hal-hal yang berkaitan dengan hukum, maka kita kadang mengidentifikasikan atau mengartikan hukum sebagai polisi, penjara, pengadilan, atau hal-hal lain semacamnya. Bahkan seringkali perasaan yang timbul diiringi rasa takut dan khawatir yang berlebihan. Itu sebabnya banyak diantara kita yang sama sekali enggan berurusan dengan hal-hal yang menyangkut hukum. Perasaan-perasaan seperti itu sangat wajar, kalau saja kita belum memahami sepenuhnya apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri. Pada hakekatnya hukum merupakan produk dari perkembangan masyarakat, di mana ketidak-teraturan dan kesewenang-wenangan juga kepentingan-kepentingan dari sekelompok masyarakat tertentu membutuhkan dan menghasilkan proses terciptanya serangkaian ketentuan-ketentuan dan kesepakatan-kesepakatan. Ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kemudian dalam perkembangannya dikenal sebagai "hukum." Sehingga pada sebuah tubuh yang namanya hukum, dia mempunyai dua muka atau sisi: sisi keadilan dan sisi kepentingan.

Melalui penulisan makalah ini, tim penulis akan mengangkat salah satu contoh kasus hukum terkait pidana yang terjadi di dalam masyarakat, yaitu kasus Ryan, pria penjagal dari Jombang. Kasus Ryan ini mengejutkan semua orang, bukan hanya pihak kepolisian, tetapi juga masyarakat umum. Masyarakat Indonesia di gemparkan oleh kasus mutilasi yang dilakukan Ferry Idham Heniansyah alias Ryan. Dari pengakuan Ryan dan penelusuran polisi, hingga saat ini tercatat ada 11 korban mutilasi. Di duga masih akan ada korban korban berikutnya yang belum di ketemukan.

Kasus yang diangkat tim penulis dalam makalah ini adalah kasus pembunuhan Heri Santoso (40) yang dibunuh Ferry Idham Heniansyah alias Ryan (30), karena cemburu. Keduanya sama-sama tertarik pada Novel Andrias alias Noval (28). Mutilasi dilakukan di kamar 309A, Blok C, apartemen Margonda Garden Residence, Depok, Jum’at (11/7) pukul 20.00. Awalnya Heri datang ke apartemen Ryan dengan mobil Zuzuki APV hitam, B-8986-CR, pukul 20.00, Jum’at (11/7). Di apartemen, Heri melihat foto Noval, kekasih Feriansyah yang akrab dipanggil Ryan. Heri jatuh hati pada Noval, dan menyampaikan hal itu pada Ryan. Heri lalu menawarkan sejumlah uang kepada Ryan agar Noval bisa berhubungan intim dengan Heri. Ryan tersinggung dan marah. Terjadi cekcok mulut kemudian Ryan menikam Heri dan memukuli korban dengan sebatang besi. Setelah menjadi mayat, Ryan memotong-motong jenazah Heri menjadi tujuh bagian dalam dua koper besar dan kecil, serta dalam sebuah plastik. Dengan membawa potongan-potongan jenazah itu, Ryan naik taksi. Ia lalu membuang potongan-potongan jenazah itu di dua lokasi di tepi Jalan Kebagusan Raya, Sabtu pagi. Pembuangan mayat yang berbau anyir darah tersebut dan meninggalkan koper besar dijalan bahkan tidak mengundang kecurigaan supir taksi. Pukul 08.00, potongan mayat itu ditemukan. Setelah membuang potongan mayat Heri, Ryan memanfaatkan uang korban senilai Rp 3.040.000, dua kartu kredit BNI, dan satu kartu kredit ANZ, serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA untuk berfoya-foya dengan kekasihnya, Noval.

Polisi menangkap Noval, seorang pegawai negeri sipil, di kantornya, di Margonda, Selasa (15/7) pukul 14.00. Sejam kemudian polisi menggerebek kos Ryan di Pesona Kayangan, Depok dan menyita sejumlah barang bukti dari apartemen, berupa dua kartu kredit BNI, dan kartu kredit ANZ, kartu anjungan mandiri BCA, laptop, telepon selular Nokia E71, cincin, pisau, potongan besi, dan mobil Suzuki APV milik Heri. Ryan dicurigai tidak sekali ini melakukan mutilasi, karenanya polisi masih memeriksa intensif Ryan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, didampingi Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Fadhil Imran, dalam kasus ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Pasar Minggu, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus mutilasi – Ryan, dengan memanggil 14 saksi, yang sebagian berasal dari kaum homoseks.

Berdasarkan kasus mengenai Ryan yang mengambil harta lalu menghabisi korbannya dengan memutilasinya, maka tim penulis merasa tertarik untuk membahas dan menganalisis mengenai kasus tersebut. Tim penulis ingin mengetahui mengenai letak keadilan yang sesungguhnya mengenai tindak pidana yang dilakukan Ryan. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan melanggar atau bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pembunuhan. Dewasa ini tindak pidana pembunuhan cenderung meningkat, hal ini menyebabkan keresahan pada masyarakat.

1.2 Rumusan masalah

Berdasarkan perincian latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka rumusan masalah yang akan kami angkat dalam makalah ini adalah :

Apakah dasar-dasar hukum yang berlaku dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Idham Heniansyah alias Ryan yang mengambil harta korbannya lalu menghabisi korbannya dengan memutilasinya?

1.3 Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah dasar-dasar hukum yang berlaku dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Idham Heniansyah alias Ryan yang mengambil harta korbannya lalu menghabisi korbannya dengan memutilasinya

1.4 Manfaat penulisan

Manfaat penulisan dari makalah ini terbagi atas dua, yaitu:

1.4.1 Manfaat Akademis
o Menambah wawasan mengenai hukum dan kajian teori dalam ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum pidana.
o Untuk memberi pengetahuan baru bagi para mahasiswa, sekaligus menambah perbendaharaan data bagi kampus
o Untuk mengetahui dasar hukum mengenai kasus tindak pidana di Indonesia

1.4.2 Manfaat Praktis
o Untuk mengetahui dasar penerapan hukum pidana yang sesungguhnya sehingga praktek keadilan mengenai penegakan hukum terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dapat terlindungi dan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya
o Memberikan suatu tambahan informasi dan gambaran tentang penegakan hukum pidana di Indonesia

1.5 Sistematika penulisan

Sistematika penulisan yang dalam laporan ini adalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini membahas latar belakang masalah mengenai alasan memilih judul PEMBUNUHAN BERANTAI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus: Pembunuhan Berantai Oleh Ferry Idham Heniansyah alias Ryan Dengan Memutilasi Korbannya ), perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II KERANGKA TEORITIS
Bab ini membahas tentang teori–teori yang di gunakan, yang mendukung serta berkaitan dengan permasalahan yang akan dianalisis, seperti teori-teori hukum pidana yang relevan terhadap masalah yang akan dianalisis, tinjauan mengenai pelanggaran hak asasi manusia.

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan di uraikan mengenai hasil analisis yang mencakup gambaran umum tentang objek yang dianalis, serta hasil pengumpulan data yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab terakhir ini merupakan hasil analisa dari penulis mengenai kasus yang dipilih, yang dimana dipaparkan secara singkat dan penyampaian saran berkaitan masalah yang telah dianalisis tersebut.

No comments:

Post a Comment